Adirekso.my.id – JAKARTA – PT PLN (Persero) mengaku siap menjalankan langkah pemerintah untuk menjaga tarif listrik tiada mengalami pembaharuan atau tetap memperlihatkan pada periode Januari – Maret 2024. Hal ini dijalankan untuk menjaga daya beli publik juga menjaga perkembangan ekonomi.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi kemudian 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun pada tantangan perekonomian global lalu biaya komoditas yang digunakan fluktuatif, PLN terus mengoptimalkan kinerja operasional yang tersebut efisien sehingga tetap saja menghadirkan listrik yang tersebut andal untuk seluruh masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, ketika ini PLN terus melakukan penyelenggaraan infrastruktur kelistrikan berbentuk jaringan transmisi serta jaringan distribusi sehingga seluruh rakyat pada Indonesia mampu merasakan listrik yang digunakan prima.
Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Darmawan berharap mampu menggerakkan daya saing sektor sektor serta menggalakkan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat. PLN berikrar akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang dimaksud optimal.
“Kami terus melakukan efisiensi di tempat segala lini. Kami melakukan digitalisasi di area seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional sanggup berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus membantu kebijakan pemerintah pada menjaga daya beli rakyat kemudian memacu peningkatan ekonomi,” tegas Darmawan di keterangan resminya, hari terakhir pekan (29/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli warga juga menjaga tingkat inflasi.
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan masih untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli publik dan juga menjaga tingkat naiknya harga di area tahun yang dimaksud baru,” ujar Jisman.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi serta Narasumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang dimaksud Disediakan oleh PT Korporasi Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, naiknya harga dan/atau harga jual batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan juga Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, kenaikan harga sebesar 0,11%, dan juga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.