Adirekso.my.id – Supaya kita bisa saja berikan sanksi administratif
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Ibukota Barat (Bawaslu Jakbar) lalu pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) segera membahas tentang baliho calon legislatif (caleg) yang mana jatuh menimpa pengendara di tempat Kembangan, Ibukota Barat pada Selasa (26/12).
"Pada hari kejadian, kita sudah ada ada komunikasi. Besok (3/1) rencananya merek akan berkunjung ke kita untuk bahas permasalahan baliho itu," kata Koordinator Divisi Pencegahan kemudian Pengawasan Humas juga Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa.
Rouf mangatakan bahwa pertemuan yang disebutkan diagendakan untuk melakukan konfirmasi baliho-baliho partai urusan politik yang dimaksud tak dipasang pada tempat-tempat yang dimaksud membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di tempat pinggir jalan.
"Pertemuan kita itu menyusul kejadian di tempat Kembangan pada Selasa (26/12) kemudian kejadian sejenis oleh baliho PSI juga di dalam Tambora satu minggu sebelum kejadian di area Kembangan," kata Rouf.
Secara umum, kata Rouf, pemasangan baliho dalam Kembangan dan juga Tambora yang mana membahayakan pengguna jalan memang sebenarnya tiada melanggar Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Tetapi lebih besar risiko yang dimaksud ditimbulkan bagi warga, khususnya pengguna Jalan. Misalnya baliho yang tersebut kurang kuat dipasang, kemudian roboh oleh angin itu berbahaya," kata Rouf.
Rouf mengungkapkan bahwa PSI belaka merupakan percontohan dikarenakan berangkat kejadian yang tersebut telah terjadi, namun hasil pembahasannya nanti akan berlaku bagi semua partai kebijakan pemerintah yang digunakan memasang baliho dalam tempat-tempat yang dimaksud membahayakan keselamatan warga.
"Itu oleh sebab itu telah ada kejadiannya, kita jadikan PSI sebagai 'sampling' (percontohan). Tapi nanti imbauan untuk semua parpol. Itu sejumlah di dalam pinggir-pinggir jalan," kata Rouf.
Lebih lanjut, kata Rouf, rapat yang disebutkan juga bertujuan untuk mengevaluasi pemasangan-pemasangan baliho yang berbahaya.
Pihaknya juga siap memberikan pemetaan baliho berbahaya terhadap parpol bersangkutan untuk keperluan penyisiran.
"Kita juga evaluasi biar dapat disisir kembali. Kalau memang sebenarnya butuh pemetaan dari kita, akan kita lakukan. Intinya pemasangan baliho-baliho yang tersebut berbahaya itu disisir dan juga bisa jadi dipindahkan," kata Rouf.
Lebih jauh, pertemuan yang dimaksud juga untuk mendiskusikan adanya dugaan pelanggaran pada kejadian Kembangan kemudian Tambora beberapa waktu lalu.
"Jadi, besok juga kita bahas masalah kemungkinan adanya pelanggaran pada kejadian yang Kembangan. Supaya kita dapat berikan sanksi administratif, seperti teguran dan juga lainnya. Untuk hukum yang mana lebih, seperti pidana, itu ranah kepolisian," kata Rouf.
Sebelumnya, kejadian yang dimaksud terekam CCTV serta diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar pada Hari Jumat (29/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam video tersebut, tampak seseorang pengendara tertimpa baliho dari sebelah kiri bahu jalan.
Baliho yang dimaksud sobek hingga tersangkut pada badan pengendara. Baliho yang dimaksud tersangkut yang dimaksud pun terseret hingga menyebabkan dua motor dalam belakangnya juga terjatuh.
Pengendara yang dimaksud terkena baliho mengalami luka juga dibawa ke klinik terdekat.
