Adirekso.my.id – JAKARTA – Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang tersebut melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Secara terinci, terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran pembangunan ekonomi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan juga 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah lama melakukan pemblokiran aplikasi mobile dan juga informasi juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di keterangan resmi, Hari Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga memblokir 337 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam banyak website serta aplikasi. Satgas juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan perkembangan tersebut, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah lama menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang tersebut terdiri dari 1.218 penanaman modal ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi (pinpri), kemudian 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan 38 tabungan bank atau virtual account yang mana dilaporkan rakyat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas kemudian mengajukan pemblokiran tabungan dimaksud terhadap satuan kerja pengawas bank di dalam OJK untuk kemudian memerintahkan terhadap pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
“Upaya ini akan terus diadakan untuk semakin menekan biosfer pinjaman online ilegal di dalam Indonesia,” tegasnya.
Satgas PASTI pun mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati kemudian bukan menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Pasalnya, pemberantasan pembangunan ekonomi juga entitas ilegal memerlukan peran juga masyarakat.
“Masyarakat diharapkan untuk terus-menerus melakukan konfirmasi aspek legalitas suatu barang juga memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang mana dijanjikan,” tandasnya.