Adirekso.my.id – JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat ( PUPR ) resmi meningkatkan batas harga jual jual rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Biaya Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Aturan ini tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan juga Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak pada Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Biaya Perumahan, dan juga Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Biaya Infrastruktur kemudian Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, kenaikan nilai jual rumah subsidi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan kegiatan pembiayaan perumahan (sustainability) dan juga upaya Kementerian PUPR di melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang tersebut dibangun oleh pengembang perumahan agar masih memenuhi standar rumah layak huni.
“Dalam hal rumah sudah ada dipesan, lalu harga jual jual rumah telah lama disepakati antara Warga Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, lalu dituangkan di surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka tarif jual rumah yang mana digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” ujar Herry TZ melalui pernyataan tertulisnya, dikutipkan Hari Minggu (31/12/2023).
Adapun di peraturan ini, batasan biaya jual rumah tapak tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) kemudian Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 jt lalu mulai tahun 2024 menjadi Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kota Murung Raya lalu Daerah Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 jt kemudian mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, juga Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 jt untuk tahun 2023 lalu mulai tahun 2024 menjadi Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Wilayah Murung Raya, dan juga Wilayah Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 jt dan juga mulai tahun 2024 naik menjadi sebesar Rp185 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya serta Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 jt kemudian mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.