Adirekso.my.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi melanjutkan masa tugasSatuan Pekerjaan Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) hingga akhir 2024. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan 31 Desember 2024.
Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang digunakan menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di tempat antaranya masih terdapatnya kemungkinan pengembalian hak Negara dari obligor /debitur yang dimaksud memerlukan penanganan yang dimaksud komprehensif.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang mana tergabung di Satgas BLBI telah dilakukan diciptakan kemudian terbukti mampu membentuk proses perusahaan yang digunakan efektif untuk menggalang penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.
Sekedar informasi tambahan, hingga akhir tahun 2023, Satgas sudah pernah berhasil mencatatkan perolehan aset juga PNBP dengan total aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun, di dalam antaranya sebagai penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan kemudian penguasaan fisik aset, juga penyerahan aset untuk Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.
Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen hingga akhir 2033.
Dalam rangka penyelesaian lalu pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan untuk debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan pemasaran barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Demikian juga terkait dengan aset properti diadakan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis juga perdagangan untuk pemulihan hak negara.