Harga BBM Non Subsidi Naik Turun, YLKI: Kewenangan Badan Usaha

Adirekso.my.id – JAKARTA – Badan usaha sebagai penjual Bahan Bakar Minyak ( BBM ) non subsidi diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan usaha baik dari sisi jumlah maupun penetapan harga.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, pembentukan kemudian penetapan nilai BBM non subsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya pergerakan tarif minyak mentah dunia, dengan begitu badan usaha penjual BBM non subsidi berhak mengikuti menyesuaikan nilai tukar BBM sesuai nilai tukar lingkungan ekonomi dengan memberitahu pemerintah.

“Karena memang sebenarnya nilai BBM non subsidi mengacu pada tarif minyak mentah dunia, juga menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau masih ada pemberitahuan pada regulator,” kata Sri Wahyuni, Awal Minggu (1/1/2023).

Menurut Sri Wahyuni, penetapan nilai BBM non subsidi telah lama diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai inovasi melawan Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan juga Minyak Solar yang tersebut Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Salah satu poin di area pada beleid itu adalah penyesuaian biaya BBM non subsidi bisa jadi diadakan menyesuaikan harga jual acuan.

“Sudah ada regulasi yang digunakan mengatur penyesuaian biaya yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga jual pasar,” ujar Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, untuk ketika ini warga telah mulai terbiasa dengan fluktuasi nilai tukar BBM non subsidi yang dimaksud mengikuti perkembangan harga jual minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang tersebut bersentuhan secara langsung dengan masyarkat masih perlu melakukan sosialisasi.

“Nah seharusnya dalam SPBU dipasang informasi yang dimaksud melalui spanduk supaya warga paham,” tutur Sri Wahyuni.

Menurut Sri Wahyuni, dengan sudah ada jelasnya payung hukum pada penetapan inovasi nilai tukar jual BBM non subsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya bukan ada pihak yang politisasi tindakan pembaharuan biaya tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *