Tahun Baru Gaji PNS Naik, Stafsus Menkeu: Tetap Dibayarkan Januari 2024 melalui Rapel

Adirekso.my.id – JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) akan dibayarkan dalam Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Hal ini menjawab pertanyaan terkait kenaikan pendapatan PNS yang tersebut belum terealisasi.

“Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan upah PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan penghasilan dalam tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan lalu tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulis Yustinus pada media sosial X (dulunya Twitter) disitir Selasa (2/1/2023).

Ditambahkan juga olehnya bahwa pemerintah sedang merampungkan rangkaian aturan yang cukup banyak, yakni terdiri dari peraturan pemerintah (PP) untuk PNS, upah TNI, pendapatan Polri. Ditambah juga PP untuk pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri hingga tunjangan Veteran.

Selain itu pendapatan PPPK juga akan segera dibayarkan sesuai dengan aturan. “Mohon tetap memperlihatkan tenang. Hak tetap memperlihatkan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang dimaksud sudah ada pernah dilakukan,” ungkap memberikan penerangan.

“Terima kasih untuk semua pihak yang memberi perhatian. Semoga pada tahun 2024 kerja-kerja pelayanan umum semakin baik,” bebernya.

Sebelumnya kabar kenaikan penghasilan PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) alam pidatonya pada Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan terdiri dari kenaikan pendapatan untuk ASN pusat lalu daerah/ TNI/Polri sebesar 8% lalu kenaikan untuk pensiunan mencapai 12%.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *