Adirekso.my.id – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan tanggapan terkait masih banyaknya kinerja saham yang dimaksud merosot. Di mana berbagai perusahaan yang digunakan baru mencatatkan sahamnya di area bursa efek atau melakukan penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) mengalami koreksi tarif hingga dalam bawah harga jual IPO-nya.
“Kalau itu (harga) memang sebenarnya kondisi lingkungan ekonomi ya, tapi apakah ada hal-hal yang tersebut tiada dibenarkan pada naik turunnya itu berkaitan dengan peraturan serta hukum yang mana berlaku,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di area Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (2/1/2024).
Dalam hal ini, pihaknya lalu juga regulator akan melakukan pengawasan yang digunakan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya. Regulator juga akan melakukan pendalaman, mengkaji, dan juga menganalisis kinerja saham terkait.
“Kami dalam OJK juga dengan segera melakukan pengkajian, pendalaman, analisis, lalu meninjau semua latar belakang dan juga situasi itu dengan sangat dalam,” ujar Mahendra.
Ke depan, lanjut Mahendra, berupaya untuk terus meningkatkan pemeliharaan masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan langkah OJK pada meningkatkan integritas, kredibilitas, dan juga good governance habitat pangsa modal.
Baca Juga: OJK Sebut Ketidakpastian Global Bakal Mereda di dalam 2024
OJK akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan juga pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Mahendra menyebut, pengamanan publik khususnya penanam modal pada saat ini menjadi fokus utama, di tempat antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga jual saham yang mana tiada normal.
“Itu pasti dikaji, dianalisis, lalu dipantau ketat. Sehingga menjamin tidaklah terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” tutur Mahendra.